Lindungi Konsumen, OJK Ubah Ketentuan Pinjol

Lindungi Konsumen, OJK Ubah Ketentuan Pinjol
Ilustrasi/net.

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah ketentuan fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol. Dalam ketentuan baru nanti, terdapat sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.

"Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat fintech P2P lending harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi, Jumat (28/1).

Tak cuma tata cara penagihan, Riswinandi melanjutkan perubahan ketentuan fintech P2P lending juga akan mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, dan pemegang saham pengendali.

"Ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen, serta kontribusinya bagi perekonomian," terang Riswinandi.

Ia menambahkan perumusan aturan baru juga sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi. Diharapkan, saat aturan baru tersebut keluar, pelaku fintech P2P lending bisa segera mengimplementasikan.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus pinjol menyeruak dan banyak diwarnai dengan aksi intimidasi penagih utang alias debt collector pinjol. Aksi yang dilakukan mulai dari pesan singkat dan telpon bernada ancaman, teror sanak saudara, hingga penagihan dengan kekerasan verbal.

Namun, kebanyakan kasus-kasus tersebut juga melibatkan pinjol ilegal alias pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di OJK, sehingga otoritas terkait sulit mengawasi aksi liar pinjol ilegal itu