Lembaga Kursus? Mengapa Tidak (1)

Buat kamu yang laki banget, ngapain berpangku tangan. Kalau kamu sudah lulus sekolah atau kuliah tapi masih belum mendapat pekerjaan, ada baiknya kamu melirik berbagai jenis kursus yang bisa mengasah keterampilanmu.

 

LAKEYBANGET.COM - Buat kamu yang laki banget, ngapain berpangku tangan. Kalau kamu sudah lulus sekolah atau kuliah tapi masih belum mendapat pekerjaan, ada baiknya kamu melirik berbagai jenis kursus yang bisa mengasah keterampilanmu.

Lembaga Pendidikan Non Formal (LPNF) merupakan salah satu bentuk pendidikan di Indonesia yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”). LPNF diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Fungsi dari PNF adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Bentuk-bentuk LPNF antara lain meliputi: Lembaga kursus dan pelatihan (LKP); Kelompok belajar; Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM); Majelis taklim; Pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur non formal; Rumah pintar; Balai belajar bersama; dan Lembaga bimbingan belajar (bimbel). Jika anda berminat  mendirikan salah satu bentuk LPNF diatas, seperti misalnya lembaga kursus, alangkah lebih baiknya jika anda mendirikannya secara legal. Ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 62 UU Sisdiknas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Tidak ada salahnya juga bila menjajaki untuk mendirikan lembaga kursus untuk membantu teman dan generasimu untuk maju, terampil, dan produktif. Nah, bagaimana caranya untuk mendirikan lembaga kursus atau lembaga pendidikan non formal (LPNF)? Ini dia ulasan redaktur Lakban!

Kita perlu membentuk wadah yang sesuai dalam menjalankan lembaga kursus kita. Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (“Permendikbud 81/2013”) diatur bahwa satuan LPNF dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

Dari ketiga pilihan tersebut, sebaiknya anda menyesuaikan kebutuhan dari LPNF itu sendiri. Meski demikian, pilihan badan hukum bisa jadi lebih menguntungkan anda. Bentuk badan hukum di Indonesia sendiri saat ini ada 3 (tiga), yaitu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Badan hukum yang akan dibahas disini adalah PT dan Yayasan.

PT beroriertasi pada full profit dan Yayasan meski dimungkinkan untuk mencari penghasilan dengan batasan dan persyaratan tertentu, tapi tidak dikhususkan hanya untuk mengejar profit. Jika satuan LPNF ini anda dirikan fokusnya untuk mencari keuntungan (profit oriented), ada baiknya jika anda mendirikan PT.

Mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan juga bisa memberikan nilai lebih pada kredibilitas lembaga kursus yang anda dirikan. Yang jelas, dengan memiliki badan hukum akan ada pemisahan yang jelas antara urusan perusahaan dan pribadi. kita dapat dengan mudah membuat rekening atas nama perusahaan atau yayasan yang cash flownya terpisah dengan keuangan pribadi atau keluarga. Hal ini dianggap penting karena mitra bisnis kita pasti menginginkan hubungan business to business (B-2-B) yang transparan dan profesional.

Kalau kita memilih opsi mendirikan PT untuk lembaga kursus yang akan didirikan, salah satu keuntungannya adalah—karena statusnya badan hukum—maka ada pemisahan yang jelas antara harta kekayaan pribadi dan tanggung jawab hukum pribadi dari pemegang saham dengan harta kekayaan perusahaan dan tanggung jawab hukum dari perusahaan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) UUPT ini menegaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas saham yang dimilikinya dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

 

Tentu anda tahu bahwa dalam PT, modal dibagi-bagi dalam persentase saham. Ketika seorang pemegang saham menyetorkan pada PT sejumlah uang sebesar nilai saham yang dimilikinya dalam PT tersebut, artinya pemegang saham tersebut sudah melepaskan hak kepemilikannya atas uang tersebut sehingga kepemilikannya beralih ke tangan PT. Dengan merujuk Pasal 3 ayat (1) UUPT  dan penjelasannya, jika PT mengalami kerugian maka harta pribadi anda selaku pemegang saham tetap aman karena tanggung jawab pemegang saham hanya sampai porsi saham yang dimiliki. Jika total saham anda bernilai Rp 50 juta, maka jika PT merugi hingga Rp 150 juta, anda tidak perlu menutupi kekurangan tersebut. Selain soal pemisahan, kelebihan lain PT adalah modal dari tiap pemegang saham termuat secara jelas dalam akta pendirian PT dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga bisa membantu jika terjadi sengketa terkait kepemilikan saham PT di masa depan.

Keuntungan lainnya, karena pemakaian nama PT tidak bisa sembarangan dan harus terlebih dulu disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama yang anda dapatkan untuk PT anda tidak akan bisa digunakan pihak lain. Satu lagi keuntungan dari mendirikan PT adalah PT dipandang lebih bonafid dan profesional. Hal ini karena adanya 3 (tiga) organ PT terpisah yaitu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah organ tertinggi dalam PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan ke direksi dan komisaris.

Terakhir,  tidak ada batasan jangka waktu berdirinya sebuah PT. Selama PT itu masih berjalan dan belum dilikuidasi, maka PT itu dapat terus beroperasional, terlepas jika pemegang saham atau manajemen sebelumnya sudah ada pergantian, berhenti, atau meninggal dunia. Untuk sebuah lembaga pendidikan, menjadi lembaga yang sustain tentu menjadi nilai lebih.