Kunjungi Papua Barat, Mendikbud Sosialisasi Penerimaan Sejuta Guru PPPK

Kunjungi Papua Barat, Mendikbud Sosialisasi Penerimaan Sejuta Guru PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat sosialisasi PPPK di Sorong, Kamis (11/2/2021). Dok.Antara

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja di Sorong, Papua Barat pada Kamis (11/2/2021).

Dalam kunjungan tersebut Mendikbud melakukan sosialisasi penerimaan satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Mendikbud menjelaskan, pembukaan seleksi PPPK adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah. 

Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Lalu, guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi.

Lebih lanjut, Mendikbud menilai PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” ujarnya.

Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, lanjut Mendikbud, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," ungkap Mendikbud.

Terkait guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, jangan berkecil hati sebab diberikan kesempatan mengikuti tes sampai tiga kali. 

Sedangkan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Dia menyebutkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi guru PPPK. 

Oleh karena itu, diharapkan pula pemerintah daerah tidak ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat tidak dibebankan pada APBD.

Mendikbud menambahkan, bahwa pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK apabila lolos seleksi.