Kesepakatan Spotify terkait Gugatan Hak Penulis Lagu dan Produser

Industri musik di era digital memiliki tantangan baru dalam banyak hal. Satu diantaranya terkait hak cipta dan royalti. Layanan streaming musik Spotify baru-baru ini telah menyelesaikan melalui sebuah kesepakatan terkait gugatan yang menuduhnya melanggar hak penulis lagu dan penerbit.

Kesepakatan Spotify terkait Gugatan Hak Penulis Lagu dan Produser


LAKEYBANGET.COM - Industri musik di era digital memiliki tantangan baru dalam banyak hal. Satu diantaranya terkait hak cipta dan royalti. Layanan streaming musik Spotify baru-baru ini telah menyelesaikan melalui sebuah kesepakatan terkait gugatan yang menuduhnya melanggar hak penulis lagu dan penerbit.

Wixen Music Publishing telah meminta ganti rugi sebesar US$ 1,6 miliar  karena Spotify dianggap sebagai pelanggaran lebih dari 10.000 lagu. Jumlah yang tidak sedikit senilai Rp 20 Triliun ini tentu sangat berarti bagi pihak tergugat dan penggugat. 

Perusahaan yang berbasis di California ini mewakili seniman seperti Neil Young dan the Black Keys. Gugatan diselesaikan untuk jumlah yang tidak diungkapkan. Yang jelas kedua belah fihak telah mencapai titik temu dalam perundingan dan lebih mengutamakan jalan damai. 
Meskipun Spotify telah mencapai kesepakatan dengan label rekaman besar, Wixen menuduh Spotify gagal menangani klaim penulis lagu dan produser, yang memiliki hak terpisah untuk komposisi.

"Penerbitan Musik Wixen dan Spotify USA telah menyetujui untuk mengakhiri gugatan yang diajukan oleh Penerbitan Musik Wixen akhir tahun lalu," kata kedua perusahaan dalam sebuah pernyataan. Demikian dilaporkan BBC.com pada 21/12/2018 lalu. 

"Kesimpulan dari litigasi itu adalah bagian dari kemitraan bisnis yang lebih luas antara para pihak, yang secara adil dan wajar menyelesaikan klaim hukum yang ditegaskan oleh Wixen Music Publishing terkait dengan perizinan katalog Wixen di masa lalu dan membangun hubungan yang saling menguntungkan untuk masa depan."