Kemenkeu Ungkap Tujuan Kredit Modal Kerja bagi UMKM, Begini Penjelasannya!

Skema penjaminan kredit modal kerja UMKM diatur dalam PMK 71/2020

Kemenkeu Ungkap Tujuan Kredit Modal Kerja bagi UMKM, Begini Penjelasannya!
Perajin membuka lapisan plastik kerupuk opak usai dijemur di Desa Meuria Paloh, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/8/2020). Meski sepi permintaan, pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kerupuk opak singkong industri rumah tangga tersebut tetap bertahan dengan mengurangi jumlah produksi di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj. (ANTARA FOTO/RAHMAD)

MONITORDAY.COM - Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Heri Setiawan mengatakan penjaminan kredit modal kerja (KMK) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam program Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN) untuk menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Tujuan dari pemberian jaminan itu ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," ujarnya  dalam diskusi bertema "Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menyelamatkan UMKM" di Jakarta, Senin (24/08/20).

Lebih lanjut ia mengemukakan, kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan adalah bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.

"Selain itu, sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah," katanya.

Sementara itu untuk kriteria terjamin atau pelaku usaha UMKM, lanjut dia, merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur.

"Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman itu," paparnya.

Ia menambahkan pinjaman yang diberikan bagi UMKM memiliki tenor maksimal 3 tahun, UMKM tidak masuk daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

"UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha," kata Heri.

Ia menyampaikan skema penjaminan kredit modal kerja UMKM diatur dalam PMK 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.

Dalam kesempatan sama, Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas'udi mengatakan hingga saat ini Jamkrindo telah bekerjasama dengan 20 bank penyalur kredit modal kerja (KMK) PEN.

Ia mengemukakan realiasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai dengan 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM.

"Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di sembilan Kantor Wilayah, 56 Kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program KMK PEN ini," ucapnya.