Kemendikbudristek: Rapor Dibagikan Awal Tahun 2022, Guru ASN Dilarang Cuti Nataru

MONITORDAY.COM - Seluruh wilayah di Tanah Air bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga selama masa Natal dan tahun baru (Nataru). Langkah ini sebagai upaya membatasi mobilitas kegiatan masyarakat.
Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Salah satu ketentuan yang ditetapkan adalah mengenai pembagian rapor semester satu yang biasanya dibagikan sebelum tahun baru.
"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu, tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," bunyi surat edaran itu sebagaimana dikutip redaksi, Jumat (3/12/2021).
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti menyebutkan, bila sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode Nataru.
Adapun pelarangan libur itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Lalu, tidak ada cuti bagi pendidik dan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
"Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Nataru," lanjut bunyi surat tersebut.