Kejagung Klarifikasi Perihal Pendampingan Hukum Terhadap Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan masuk dalam organisasi kejaksaan yaitu Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Dengan masih melekatnya status Jaksa dalam diri, Pinangki tetap mendapat pendampingan hukum dari PJI jika terjadi masalah. Sementara, ICW menilai tindakan Pinangki bertemu buron korupsi telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan.

MONITORDAY.COM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan perihal adanya pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang saat ini berstatus tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra karena yang bersangkutan masih berstatus jaksa.
Dijelaskan Hari, saat ini Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan masuk dalam organisasi kejaksaan yaitu Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Dengan masih melekatnya status Jaksa dalam diri, Pinangki tetap mendapat pendampingan hukum dari PJI jika terjadi masalah.
"Sepanjang jaksa dan masih jaksa menjadi anggota persatuan Jaksa maka hak yang bersangkutan tetap dipenuhi sebagai wujud dari organisasi memberikan hak ke anggotanya," kata Hari di Kejaksaan Agung, Selasa (18/8/2020).
Walaupun telah diberikan pendampingan, Hari menjelaskan, jika Pinangki memiliki pendamping sendiri dan tidak menggunakan pendamping yang diberikan PJI, itu tidak menjadi permasalahan.
"PJI menunjuk penasihat hukun diterima atau tidak terserah," ujarnya
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. ICW heran karena Pinangki berstatus tersangka dugaan penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, Pinangki seharusnya tidak layak mendapat pendampingan hukum. Tindakan Pinangki bertemu buron korupsi telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan.
Menurut Kurnia, tindakan Jaksa Pinangki setidaknya telah melanggar dua aspek sekaligus, yaitu etika dan hukum. Pelanggaran etika terjadi karena Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan.