Kasus MotoGP Mandalika: Lili Pintauli Bakal Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kasus MotoGP Mandalika: Lili Pintauli Bakal Jalani Sidang Etik Hari Ini
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar/Net.

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika hari ini, Senin (11/7).

Perlu diketahui, proses ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (5/7) Lili mangkir lantaran lebih memilih menghadiri agenda putaran kedua Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.

"Sesuai jadwal sidang etik LPS [Lili Pintauli Siregar] dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022. Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan tertulis, Senin (11/7).

Syamsuddin mengaku pihaknya belum mendapat konfirmasi mengenai kehadiran Lili dalam sidang perdana tersebut.

"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," tutur Syamsuddin.

"Semua anggota Dewas menjadi majelis etik," lanjutnya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Lili bersikap kooperatif untuk menghadiri sidang dimaksud. Selain itu, ia meminta Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Lili dari kegiatan lembaga supaya bisa fokus mengikuti persidangan.

"ICW mendesak Sdri Lili Pintauli agar bertindak kooperatif. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ucap Kurnia.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGPMandalika18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).

Dewas sudah mengklarifikasi Lili, ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari, serta sejumlah pihak dari Pertamina. Termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada Senin, 30 Agustus 2021,Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.