Kamu Perlu Kenali yang Baru dari Sistem Pemilu 2019

Kamu Perlu Kenali yang Baru dari Sistem Pemilu 2019
Pemilu 2019. (c) Google

LAKEYBANGET.COM Semarak menyambut Pemilu 2019 tampaknya semakin hari semakin ramai. Memang ada beberapa hal baru yang diterapkan di Pemilu tahun depan. Jika kamu adalah seorang pemilih pemula, tentu kamu harus paham akan sistem yang digunakan dalam Pemilu tersebut.

Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, yakni Sistem Perwakilan Proposional di mana para pemilih diberi kebebasan untuk memilih calon legislatifnya sendiri. Sistem ini dianggap lebih demokratis karena rakyat dapat memilih langsung calon yang diinginkan. Berbeda dengan Sistem Proporsional Tertutup yang hanya memperbolehkan pemilih untuk memilih partai politiknya dan membiarkan partai tersebut menentukan siapa saja nama calon yang akan duduk sebagai anggota legislatif di parlemen.

Lantas, apakah calon legislatif yang mendapat dukungan terbanyak sudah pasti mendapatkan tempat di parlemen? Jawabannya adalah belum tentu, karena ada ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold, yang menjadi syarat partai politik untuk bisa mendapatkan kursi DPR/DPRD. Pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parliamentary threshold-nya adalah sejumlah 4 (empat) persen. Artinya, partai politik yang memperoleh suara kurang dari angka tersebut dalam suatu tingkatan wilayah tidak akan mendapat kursi di parlemen. Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 3,5 persen di tahun 2014.

Pasalnya, Sistem Proporsional memang cocok untuk diterapkan di negara heterogen seperti Indonesia, karena masing-masing partai politik diharapkan dapat merepresentasikan suara rakyat; baik secara ideologi, kepercayaan, pandangan, dan lain-lain. Namun, sistem ini pula yang menimbulkan adanya multipartai, yang justru kurang cocok untuk diterapkan di Indonesia yang merupakan negara presidensial. Dikhawatirkan sistem presidensial-multipartai ini akan menimbulkan konflik karena adanya ketidakseimbangan antara pihak presiden dengan parlemen. Itulah sebabnya perlu diadakan parliamentary threshold.

Terkait jumlah kursi tiap dapil atau daerah pemilihan, tahun 2019 akan sama seperti Pemilu sebelumnya, yakni minimal 3 kursi dan maksimal 10 kursi. Meski sebelumnya sudah ada usulan untuk mengubah angka tersebut, usulan itu tidak dilaksanakan karena mengharuskan ada penataan ulang daerah pemilihan yang malah akan membuat semakin rumit.

Nah, itulah yang baru dari Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang. Siapkah kamu untuk memilih?