Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Melalui Bandara, Berlaku 5 April

MONITORDAY.COM - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan Domestik dengan Transfortasi Udara.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan domestik melalui bandara tersebut berupa kewajiban menujukkan kartu vaksin dosis pertama dengan hasil negatif RT-PCR dari daerah asal 3x24 jam. Kemudian menunjukkan hasil negatif antigen minimal 1x24 jam dan hasil RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan untuk vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan.
Persyaratan perjalanan domestik dengan transfortasi udara mulai diberlakukan pada 5 April 2022.
Dalam Surat Edaran tersebut tertuang keterangan khusus, yakni:
1. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan RT-PCR 3x24 jam.
2. Anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan melakukan perjalanan dengan pendampingan.