Ini 8 Tuntutan Perempuan Indonesia di International Womens Day

Negara harus mencabut kebijakan diskriminatif pada perempuan

Ini 8 Tuntutan Perempuan Indonesia di International Womens Day
(ist)

MONITORDAY.COM - Puluhan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia menyuarakan penolakan terhadap diskriminasi, kekerasan, intoleransi dan pemiskinan terhadap perempuan dan kelompok marginal.

 

Kelompok tersebut menggelar aksi di depan Istana Negara dan DPR RI, Jakarta Pusat, bertepatan dengan hari perempuan Internasional (International Womens Day) yang jatuh pada hari ini, Kamis (8/3/2018). Berikut delapan poin tuntutan dalam rilis yang diperoleh MONITORDAY.COM:

 

1. Negara harus segera mencabut beragam bentuk kebijakan dan peraturan yang diskriminatif baik terhadap perempuan, kelompok rentan dan warga negara secara keseluruhan. Stop pembahasan RKUHP; Cabut UU MD3; Hapus PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;

 

2. Hentikan persekusi, diskriminasi, kekerasan, dan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, aliran kepercayaan, korban NAPZA, masyarakat adat, kelompok kesenian, serta kelompok marginal lain di masyarakat.

 

3. Pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial. Memperkuat UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dimana amandemen UU ini juga telah masuk dalam daftar Progam Legislasi Nasional 2015 – 2016, dan menolak ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP.

 

4. Wujudkan segera UU untuk menghapus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan segera sahkan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG), serta segera mengintegrasikan pendidikan seksualitas yang komprehensif kepada remaja.

 

5. Segera sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189.

 

6. Wujudkan fasilitas layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi yang layak dan bebas diskriminasi pada korban NAPZA, perempuan, remaja, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya.

 

7. Wujudkan kebebasan hak berorganisasi dan berserikat. Jaminan kepastian kerja bagi buruh dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak maternitas buruh.

 

8. Wujudkan Politik Pemilu dan Pilkada yang bebas dari Politik SARA.