Hukum Vaksinasi Saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam menyebutkan, vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan siang hari pada bulan Ramadhan tak membatalkan puasa.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, MUI juga merekomendasikan supaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.
Ia pun menekankan, penyuntikan vaksin di siang hari saat bulan Ramadhan diperbolehkan, namun dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Meskipun berpotensi akan timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, sehingga MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Adapun fatwa tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.