Ekspor Batu Bara Kembali Diizinkan Bagi 139 Perusahaan Tambang

MONITORDAY.COM - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, sebanyak 139 perusahaan tambang telah diizinkan ekspor batu bara karena mereka telah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri. Yaitu, aturan domestic market obligation (DMO) hingga 100 persen atau lebih.
"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Ridwan memaparkan, pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda. Termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.
Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya melarang ekspor batu bara guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Aturan itu bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan PKP2B periode 1 hingga 31 Januari 2022.
Saat ini, Pemerintah menyatakan bahwa suplai batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap sudah membaik. Dengan volume mencapai 16,2 juta ton hingga pertengahan Januari 2022.