Cermati PPKM Level 3 Nataru Pada Pelaku Usaha, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

MONITORDAY.COM - Sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ke tiga covid-19 di masa Libur Nataru, pemerintah bakal melakukan Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan dengan kebijakan pemerintah bukan berarti pihak pemerintah melarang untuk melarang melakukan aktivitas usaha.
“Yang perlu di ingat, kebijakan penerapan PPKM level 3 oleh pemerintah ini bukan melarang, akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha,” kata Menteri Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, pada Senin 23 November 2021.
Sandiaga membeberkan mulai dari destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat akan diakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
“Seiring penurunan kasus baru ada perbaikan namun belum optimal kami menyampaikan bahwa libur nataru jadi harapan bagi hotel-hotel priwisata untuk bisa mendapatkan penghasilan. Namun karena kebijakan yang sudah diambil kita harus tetap menaati protokol kesehatan dan juga kepatuhan terhadap PeduliLindungi,” ungkapnya.
Dengan demikian, Kemenparekraf tengah menyiapkan regulasi menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan operasional sebagai instrumen regulasi penerapan PPKM.
“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” tutupnya.