Buntut Listrik Padam, PT PLN Siap Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan

Sripeni Inten Cahyani, Plt Direktur Utama PLN mengungkapkan PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kejadian mati lampu di Pulau Jawa. Menurut Sripeni, Kompensasi yang diberikan berupa pengurangan jumlah tagihan, kompensasi atas padam listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.

Buntut Listrik Padam, PT PLN Siap Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan
Sripeni Inten Cahyani, Plt Direktur Utama PLN

MONITORDAY.COM -  Buntut dari terganggunya jaringan listrik yang menyebabkan padamnya listrik di beberapa daerah pulau Jawa, selain menyampaikan permohonan maaf pihak PLN berencana memberikan kompensasi kepada para pelanggannya. Hal ini disampaikan Plt Direktur Utama PT PLN (persero) Sripeni Inten Cahyani saat menyikapi kejadian tersebut. Sripeni menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan berupa pengurangan jumlah tagihan, kompensasi atas padam listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.

"PLN komitmen melakukan hal tersebut mengikuti Permen 27 tahun 2017 pasal 6 yang mengatakan ada formulasi, tinggal kita ikuti," kata Sripeni di kantor pusat PT PLN, Senin (05/08).

Sripeni menerangkan dalam Permen ESDM 27 tahun 2017 disebutkan, pengurangan tagihan listrik tergantung dari kelompok tarif. Besarannya berbeda-beda.

"Yah kalau gratis ada hitung hitungannya, kan sekian jam, kira kira sekiaan kWh. Kira-kira berkisar antara sekian hari digratiskan, misalnya 2 atau 3 hari, tergantung dari kelompoknya, kan ada kelompoknya, kemudian di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik oleh PLN," ungkap Sripeni.

Bagi pelanggan yang terkena tarif adjustment (nonsubsidi), kompensasi pengurangan tagihan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sementara pelanggan yang tidak terkena tarif adjustment (subsidi) akan diberikan kompensasi 20 persen.