Belum Dapat THR? Senasib Dong Dengan Oma Irama

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 yang baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

Belum Dapat THR? Senasib Dong Dengan Oma Irama
Menanti THR Poundsterling (123rf.com)

LAKEYBANGET.COM - Gimana, kamu sudah dapat Tunjangan Hari Raya (THR)? Udah bisa tenang dong mengalokasikan uang untuk mudik dan beli macam-macam. Beruntunglah kamu yang sudah dapat THR, karena ada juga lho yang sampai sekarang belum dapat THR. Padahal berdasarkan Permenaker No.6/2016 yang baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 seperti dikutip dari siaran pers.

Menurut Menaker, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ungkap Hanif.

Gimana, udah paten kan peraturannya. Buat kamu yang masih belum mengucur THR-nya, redaksi LakBan menyertakan meme yang dimodifikasi dari film Oma Irama Penasaran. Dalam film Oma Irama Penasaran dikisahkan Oma seorang penyanyi dangdut yang pacaran dengan putri pemimpin sebuah perkebunan, Ani. Kisah cinta mereka tak direstui, Oma pun memilih hijrah ke Jakarta dan akhirnya menuai karier musik yang sukses.

Sementara itu Oma Irama dan Ani begitu legendaris, hingga menjadi “santapan meme”. Ya seperti contoh meme Oma Irama belum dapat THR di bawah ini.