Adaptasi “New Normal” di Tengah Pandemi Pasca PSBB, Kemenkes Keluarkan Panduan Bagi Pekerja

Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) untuk mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin untuk dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal)

Adaptasi  “New Normal” di Tengah Pandemi Pasca PSBB, Kemenkes Keluarkan Panduan Bagi Pekerja
Panduan Kerja “New Normal” Pasca PSBB /net

MONITORDAY.COM - Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor vital yang perlu diantisipasi penularan Virus Corona 2019 (COVID-19). Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu aturan yang tertuang di PSBB adalah membatasi hingga meliburkan tempat kerja baik dunia industri, tempat perbelanjaan, perkantoran, sekolah dan berbagai tempat yang mengundang kerumunan masa. 

Namun demikian, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup yang dikenal New Normal ditengah masa pandemi ini.

Untuk mendukung kebijakan New Normal, Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19) di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri dalam guna mendukung keberlangsungan Usaha.

Dengan menerapkan panduan ini, diharapkan bisa dijadikan acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam panduan ini dijelaskan bahwa diperlukan langkah-langkah strategis untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di lingkungan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di tempat kerja mulai dari pekerja hingga tingkat pimpinan serta memberdayakan semua sumber daya yang ada.

Penentuan langkah ini disesuaikan dengan tingkat resiko berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya sektor usaha dengan pertimbangannya. Fokus utama pada faktor pekerjaan, diluar pekerjaan, komorbiditas dan pasca PSBB bagi pekerja.

1. Faktor pekerjaan

Identifikasi jenis pekerjaan dan hubungannya dengan potensi bahaya paparan penularan penyakit perlu dilakukan dalam rangka membuat upaya yang lebih efektif. Penilaian resiko ini dilakukan berdasarkan potensi terpapar dari lingkungan umum selama perjalanan, rekan kerja dan hubungan dengan pelanggan serta potensi terpapar dengan riwayat perjalanan dari dan ke daerah terinfeksi penyakit COVID-19.

Adapun pengelompokkan pekerja beresiko adalah sebagai berikut ;

  1. Resiko pajanan rendah – pekerjaan yang aktifitas kerjanya tidak sering berhubungan/kontak dengan publik (pelanggan, klien atau masyarakat umum) dan rekan kerja lainnya.
  2. Resiko pajanan sedang – pekerjaan yang sering berhubungan/kontak dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lainnya, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor.
  3. Resiko pajanan tinggi – pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi COVID-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus.

2. Faktor di luar pekerjaan

          Faktor yang dapat terjadi di rumah maupun komunitas.

3. Faktor komorbiditas

Potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta seperti Diabetes,        hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, adanya kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

4. Pasca PSBB bagi pekerja

Selain mengatur pada masa PSBB, Kemenkes juga mengatur saat kembali bekerja pasca PSBB yang terbagi kadalam 10 poin bagi pekerja, diantaranya :

  1. Tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak jangan keluar rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker, hindari ke tempat-tempat dengan kerumunan orang banyak, selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, segera selesaikan keperluan lalu pulang. Patuhi petunjuk dari pemuka agama.
  2. Jaga kebersihan rumah Dibersihkan dan dipel 2 x sehari.
  3. Optimalkan sirkulasi udara dan cahaya matahari di rumah Biarkan udara pagi dan sinar matahari masuk dalam rumah
  4. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir
  5. Setiap kali tangan kotor, setelah buang air besar, setelah menceboki bayi dan anak, sebelum dan sesudah makan, sebelum menyuapi.
  6. Biasakan etika batuk/bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam.
  7. Gunakan masker bila batuk/pilek/demam.
  8. Pisahkan jika ada anggota keluarga yang sakit. Jaga jarak atau pisahkan ruangan apabila ada yang sakit, gunakan masker.
  9. Apabila mengalami keluhan kesehatan yang dicurigai COVID-19 segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan melalui telemedicine seperti sehatpedia, halodoc, good doctor, call center COVID-19 setempat, dan lain lain.
  10. Jika tidak ada keluhan yang mendesak dan darurat, hindari mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi, jika terpaksa maka datanglah dengan menggunakan masker.