Abdul Mu'ti Setuju Gagasan Presiden Soal Revisi UU ITE

Abdul Mu'ti Setuju Gagasan Presiden Soal Revisi UU ITE
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/net

MONITORDAY.COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti setuju dengan gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, berbagai kalangan sejak awal telah menentang adanya UU tersebut.  

"Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan," kata Abdul Mu'ti di akun instagramnya, Selasa (16/2/2021).

Dia mengatakan, Beberapa pasal UU ITE Tumpang tindih dengan UU yang lain. Selain itu, dalam pelaksanaanya, UU ITE dijadikan alat politik kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan.

Karena itu, Dia berharap gagasan revisi tersebut bisa terlaksana meskipun saat ini tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

"Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku," demikian kata Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya akan meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden, Senin (16/2/2021).

Hal tersebut ditegaskan Presiden mengingat belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal itu, kata dia, sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Meski demikian, Presiden Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.