11 Anggota Tim Pansel KPU-Bawaslu dan 11 Syarat Tambahan Yang Mesti Dimiliki Penyelenggara Pemilu

11 Anggota Tim Pansel KPU-Bawaslu dan 11 Syarat Tambahan Yang Mesti Dimiliki Penyelenggara Pemilu
Panitia Seleksi KPU Bawaslu/ net

MONITORDAY.COM - Tidak ada perubahan dari UU Pemilihan Umum yang akan dijadikan landasan hukum penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang. Dari sisi penyelenggaraan Pemilu 2024 sama beratnya dengan Pemilu 1999. Jadwal yang ketat dan melelahkan membuat banyak penyelenggara yang meninggal dan jatuh sakit saat itu.

Calon anggota KPU di tingkat pusat akan diseleksi oleh Tim Panitia Seleksi. Ada 11 anggota tim panitia seleksi yang telah ditetapkan Presiden sesuai amanah Undang-undang. Mereka adalah Juri Ardiantoro, Chandra M Hamzah, Bahtiar (Dirjen Polpum Kemdagri),  Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham), Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty. 

Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu belum berlangsung. Tanggal 15 November 2021 pendaftaran calon para penyelenggara pemilu baru ditutup. Sementara jika terpilih nanti para komisioner harus berkejaran dengan waktu dan dan memiliki stamina yang kuat untuk menjalankan agenda yang super padat. Mereka harus cepat beradaptasi dengan ritme kerja cepat. 

Kendala waktu tentu bukan alasan untuk menurunkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.  KPU dan Bawaslu bukan sekedar panitia pemilu sebagai ajang pesta lima tahunan. Mereka menjadi penentuan kualitas demokrasi di Indonesia.  

Ukuran integritas calon menjadi kunci dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Kepercayaan publik yang goyah akibat skandal yang mengirim salah satu anggota KPU ke balik jeruji hotel prodeo harus dikembalikan lagi. Dan rekam jejak para kandidat menjadi salah satu tolok ukurnya. Soal integritas tidak bisa ditawar-tawar.   

Integritas ini terkait erat dengan transparansi dalam seluruh proses, termasuk proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Sebagaimana kita tahu ada proses seleksi oleh pansel dan dilanjutkan dengan pemilihan di Komisi II DPR.  Pasti ada proses tarik-menarik kepentingan di sana. Soal kuota perempuan dikhawatirkan tersisih mengingat hanya ada 3 orang perempuan yang duduk sebagai anggota DPR di Komisi II.

Setelah itu, ukuran profesionalitas atau kapasitas sebagai penyelenggara tentu sangat menentukan. Sebagian calon pernah menjadi penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah. Latar belakang para calon biasanya sangat beragam. Ada yang akademisi, pegiat LSM, tokoh organisasi kemasyarakatan, profesi bidang hukum, dan sebagainya. 

Ada 11 karakter penyelenggara pemilu. Disamping berintegritas pansel juga menegaskan pentingnya leadership atau jiwa kepemimpinan yang kuat. dan kemampuan manajerial yang mumpuni. Bakal calon harus memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan yang adil. KPU akan selalu dihadapkan dalam suasana untuk mengambil keputusan. Mereka  harus memiliki keberpihakan gender dan terhadap kaum difabel.

Bakal calon anggota harus memiliki kemampuan dalam mengatasi berbagai tekanan kepentingan. Mereka juga harus memiliki kemampuan menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan.

Kemudian, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik pusat, daerah, pihak keamanan dan pihak pemerintah dalam negeri.

Lalu, bakal calon anggota KPU harus menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka juga harus memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu. Dan terakhir, mereka harus mampu melakukan terobosan yang inovatif, agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara efektif dan efisien.