Soal Rencana Aksi Jelang Putusan MK, TKN-BPN Beda Suara
Untuk mengawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Persatuan Alumni 212 berencana menggelar aksi pada 28 Juni 2019. Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, menyebut aksi tersebut untuk mengawal sidang dan momen halalbihalal.

MONITORDAY.COM – Untuk mengawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Persatuan Alumni 212 berencana menggelar aksi pada 28 Juni 2019. Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, menyebut aksi tersebut untuk mengawal sidang dan momen halalbihalal.
Merespon rencana aksi tersebut, juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sodik Mujahid mengatakan aparat keamanan tidak perlu alergi dengan aksi unjuk rasa. Ini karena hal itu adalah hak yang dijamin konstitusi.
“Dan ini merupakan dinamika demokrasi yang kita tegaskan melalui reformasi di Indonesia," kata Sodik, Minggu, 23 Juni 2019.
Menurut dia, aksi damai ini perlu disikapi dengan bijaksana. Sebab, kata Sodik, aksi damai ini merupakan hak konstitusi warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Ia berharap aparat keamanan dan para warga yang berdemonstrasi saling menghormati.
"Marilah hal ini kita hadapi sebagai tambahan ujian, pembelajaran atau pembuktian bahwa kita semua sudah makin benar, makin dewasa, dan makin konstitusional dalam bertindak pada jalur dan fungsi masing-masing," ucapnya.
Kendati demikian, Sodik kembali menegaskan soal imbauan sang capres, Prabowo yang meminta masyarakat tidak perlu menggelar aksi di MK. Sodik pun meminta masyarakat menghormati proses persidangan di MK.
"Pak Prabowo dengan tegas dan jelas dan beberapa kali sudah mengimbau dan meminta tidak hadir di MK, karena kecurangan-kecurangan pemilu sudah resmi diajukan kepada MK. Ini tindakan yang sangat benar dan konstitusional," ucap Sodik.
Berbeda suara dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-maruf Amin, Arsul Sani, yang mengingatkan soal imbauan Prabowo Subianto yang meminta tidak ada aksi massa di MK. Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, karena imbauan Prabowo, massa pendukung Jokowi pun mengurungkan niat melakukan aksi di MK. Karena itu, menurutnya, pendukung Prabowo sepatutnya turut mendukung dan menghormati imbauan eksDanjen Kopassus itu.
"Karena itu, elemen-elemen pendukung 01 pun yang tadinya berbondong-bondong ingin menyaksikan langsung jalannya sidang di MK mengurungkan niatnya demi menghormati imbauan Pak Prabowo. Maka sudah sewajarnya kalau elemen-elemen pendukung 02 justru tetap mendengarkan dan patuh pada apa yang disampaikan Pak Prabowo," ujar Arsul.
Lagi pula, kata Arsul, pembacaan putusan MK pada 28 Juni 2019 akan disiarkan langsung di media mainstream. Menurut dia, masyarakat bisa menyaksikan tanpa harus datang ke gedung MK.
"Sidang pengucapan putusan MK nanti kan akan disiarkan langsung oleh seluruh media televisi dan radio, serta juga bisa diikuti melalui platform media sosial, seperti Twitter dan Facebook," ucap Arsul.