Patrialis Akbar: Surat Dakwaan JPU KPK Berisi Fitnah

Sampai detik ini pernah tidak KPK memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya.

Patrialis Akbar: Surat Dakwaan JPU KPK Berisi Fitnah
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menegaskan bahwa dirinya tidak menerima satu sen  uang suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Jangankan 70 ribu dollar Amerika Serika, satu sen pun tidak pernah Basuki hariman, Ng Fenni kasih uang ke saya. Apalagi 70 ribu dolar Amerika Serikat, apalagi Rp2 miliar, itu namanya mimpi." Katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Bahkan Patrialis menuduh bahwa surat dakwaan JPU KPK terkait aliran uang yang diterimanya berisi fitnah terhadap dirinya. Terlebih mengenai sejumlah aliran uang terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang diterima melalui Kamaludin selaku kolega Patrialis.

"Sampai detik ini pernah tidak KPK memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya. Pernah enggak? Enggak ada kan. Makanya persidangan ini yang meng-clear-kan. Itulah yang saya sampaikan pada waktu saya ditangkap pertama kali," tuturnya.

Patrialis kembali menegaskan bahwa dakwaan KPK yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang tidak benar. Terlebih saat dirinya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan, tidak ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan, termasuk barang bukti penerimaan uang yang didakwakan kepadanya.

"Sumpah demi Allah, tidak pernah sekalipun, satu rupiah pun saya terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," tegasnya.

Politikus PAN ini menambahkan bahwa saat bertemu dengan Basuki dan Ng Fenny, dirinya telah mewanti-wanti keduanya agar tidak membicarakan uang dan memberikan uang. Saat bertemu, Patrialis juga melarang keduanya untuk membawa tas.

Menurutnya seluruh uraian penerimaan uang kepadanya melalui Kamaludin, tidak pernah terjadi, dan tidak pernah dikonfirmasi penyidik KPK.

"Apalagi dengan uang Rp 2 miliar, saya sama sekali tidak tahuu da saya baru tahu suasana uang itu saat saya ditanya penyidik KPK," katanya.


Seperti diberitkan Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah 70 ribu dolar Amerika Serikat , sekitar Rp 4,1 juta dan dijanjikan sebesar Rp 2 miliar rupiah dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Atas perbuatanya, Jaksa KPK mendakwa Patrialis dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 juntho pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.