Melakukan Pendidikan Karakter dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, setiap sebelum memulai pelajaran, siswa menyanyikan lagu kebangsaan dan/atau lagu nasional. Kemudian menyanyikan lagu daerah sebelum pulang.

Melakukan Pendidikan Karakter dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Ilustrasi (Monday Review/Hidayah)

MONDAYREVIEW.COM – Pendidikan karakter bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya melalui menyanyikan lagu kebangsaan. Saat pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (10/6), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau kepada para siswa di tahun ajaran baru nanti untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional di sekolah.

"Nanti sebelum memulai pelajaran, nyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu nasional sebelum memulai pelajaran," jelas Muhadjir di hadapan 1.256 pelajar penerima KIP seperti dilansir situs Kemdikbud. "Misalnya antara lain (lagu) Rayuan Pulau Kelapa," lanjutnya.

Harapannya dengan menyanyikan lagu kebangsaan akan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Menyanyikan lagu kebangsaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, setiap sebelum memulai pelajaran, siswa menyanyikan lagu kebangsaan dan/atau lagu nasional. Kemudian menyanyikan lagu daerah sebelum pulang.

Ada pun tujuan dari Permendikbud nomor 23 tahun 2015 ini yakni adalah untuk menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat.