Masih Ada Dugaan Pungli di Sektor Pendidikan, TRUTH Pertanyakan Komitmen Wahidin Halim dan Andika Hazrumy

Provinsi Banten menempati posisi ketiga paling buncit dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2017 dari 30 Pemerintah Daerah persoalan seperti masih adanya calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan buruknya sistem antikorupsi menjadi landasan untuk mengukurnya.

Masih Ada Dugaan Pungli di Sektor Pendidikan, TRUTH Pertanyakan Komitmen Wahidin Halim dan Andika Hazrumy
Ilustari Pungli di Sekolah / Net

MONITORDAY.COM - Provinsi Banten menempati posisi ketiga paling buncit dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2017 dari 30 Pemerintah Daerah persoalan seperti masih adanya calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan buruknya sistem antikorupsi menjadi landasan untuk mengukurnya.

Hal tersebut, menurut Lembaga Tangerang Public Transparecy Watch (TRUTH), berjalan lurus dengan apa yang ada saat ini, persoalan seperti dugaan pungutan di Sektor pendidikan nampaknya masih terus ada dan sulit dihilangkan.

“Dalam program prioritas yang diusung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andhika H salah satunya terkait Pendidikan yang selanjutnya diejawantahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis untuk SMA/SMK/Skh Negeri. Namun, nampaknya hanya sebatas aturan tanpa ada implementasi yang nyata,” kata Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH, Jupry Nugroho dalam pesan singkat kepada redaksi Monitorday.com, Senin (26/11/2018)

Lebih jauh Jupry menerangkan bahwa masih adanya laporan dugaan pungutan yang dilakukan oleh beberapa sekolah yang ada di Kota Tangerang seperti SMKN 4 dan SMKN 2. Dimana sekolah masih memungut sejumlah uang yang diduga diperuntukan untuk pembiayaan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, besaran dugaan pungutan tersebut mulai dari 50 ribu rupiah bahkan sampai ada yang mencapai angka 500 ribu.

“Seharusnya pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan & Kebudayaan menganggarkan untuk program tersebut, kami menduga praktek semacam ini terjadi di beberapa sekolah yang ada di Kota Tangerang,” tegasnya.

Tentu hal tersebut,  menurut Jupry, tidak bisa dikatakan sumbangan jika besarannya ditentukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian, dia menambahkan pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan serta Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar. Sebagaimana hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Tentu kita sepakat mempertanyakan komitmen Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andhika H. dalam memperbaiki pelayanan pendidikan di Provinsi Banten. Patut diduga bahwa semangat Reformasi Birokrasi yang selalu diucapkan tak ubah hanya pencitraan tanpa ada tindak lanjut. Kami sebagai masyarakat Banten menunggu tindakan tegas untuk menyelesaikan dugaan pungli tersebut, “ pungkasnya.