Kuasa Hukum Ahok Nilai Tuduhan KPK kepada Amien Rais Mengada-ada

KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengaitkan Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais dalam pusaran korupsi pengadaan alat kesehatan.

Kuasa Hukum Ahok Nilai Tuduhan KPK kepada Amien Rais Mengada-ada
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Praktisi hukum Humprey Djemat menegaskan bahwa KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengaitkan Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais dalam pusaran korupsi pengadaan alat-alat kesehatan yang menjerat mantan Menkes Siti Fadhilah Supari tahun 2005.

Humprey mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang ada KPK terlalu dini mengaitkan dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

"Apakah Amien Rais terkait kasus Alkes tersebut? Jawabannya, sangat jelas, tidak," tegasnya seperti dikutip RMoL.co, Selasa (6/6).  

Lebih lanjut Humphrey menuturkan dalam tuntutannya di persidangan tanggal 31 Mei 2017, penuntut umum mencoba menggambarkan bahwa ada keterkaitan antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan petinggi PAN dalam kasus ini. Dalam hal ini, aliran dana dari hasil korupsi pengadaan alkes ke Soetrisno Bachir dan Amien Rais.

Baginya, mengaitkan PAN dalam pusaran korupsi tersebut sangat mengada-ada. Pasalnya keterangan ini hanya berasal dari satu saksi, yaitu Mulya A Hasjmy selaku Kepala PPMK.

Di muka persidangan Mulya mengaku didatangi oleh 4 orang yaitu Nuki Syahrun, Ary Gunawan, Asrul Sani, dan satu orang yang dia lupa namanya. Dalam pertemuan tersebut Nuki mengakui bahwa dirinya sebagai keluarga dari petinggi PAN (SB) dan mereka  meminta kepada saksi agar proyek itu di oleh Indofarma.

Kemudian permintaan tersebut dilaporkan kepada  Siti Fadilah. Dan Siti Fadhilah mengiyakan bahwa Nuki adik petinggi PAN. Dan Ia memberikan peruntah agar permintaan tersebut harus dijalankan.

"Jadi dasar Penuntut Umum menyatakan bahwa ada keterkaitan PAN dalam kasus ini hanya didasarkan pada keterangan satu saksi saja, yaitu Mulya. Adapun keterangan saksi itu ternyata bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain dan keterangan terdakwa di muka persidangan. Untuk itu dalil atau pernyataan Penuntut Umum ini adalah tidak benar harus dikesampingkan demi hukum," tegas kuasa hukum Ahok ini.  

Penuntut Umum kemudian mencoba mengkaitkan keterangan Mulya dengan keterangan saksi lain, Syafii Ahmad. Syafii menyatakan bahwa Mulya pernah menghadap dirinya dan menyampaikan bahwa Mulya telah diperintahkan Siti Fadilah untuk menunjuk Indofarma sebagai pelaksana pengadaan. 

"Hal tersebut sangat juga tidak berdasar, karena keterangan tersebut dikenal dalam dunia hukum sebagai testimonium de auditu dan tidak dapat dikategorikan sebagai keterangan saksi," tegas Humphrey.

Mencermati dalil yang disampaiakn oleh Penuntut Umum  dengan menyebut ada aliran dana dari pengadaan alkes ini masuk ke rekenening Soetrisno Bachir dan Amien Rais merupakan dalil yang tidak benar dan harus dikesampingkan demi hukum.