KPU: Ma'ruf Amin Tak Langgar Aturan Soal Jabatan di Bank Syariah
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres lantaran Ma'ruf Amin masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

MONITORDAY.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres lantaran Ma'ruf Amin masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Bambang menyebut Jokowi-Ma'ruf Amin telah telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut tudingan tersebut tidak akan berlaku, lantaran badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN.
"Keduanya hanyalah anak perusahaan BUMN. Status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
Hasyim merujuk pada kasus Mirah Sumirat yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Mirah Sumirat menggugat keputusan KPU yang menganggap Ia tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berprofesi sebagai karyawan PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ).
"Namun, oleh Bawaslu PT JLJ dianggap bukan sebagai perusahaan BUMN, melainkan hanya anak perusahaan BUMN. Sehingga akhirnya Mirah Sumirat diloloskan oleh KPU sebagai caleg DPR RI," jelas Hasyim.
Berdasarkan kepada putusan Bawaslu ini, Hasyim menilai Ma'ruf Amin tidak melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg Gerindra tersebut yang masih memiliki jabatan di anak perusahaan BUMN.
"Ma'ruf Amin posisinya sama dengan Mirah Sumirat yang menjadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," terang Hasyim.