Ini Cara Daftar Bantuan Presiden Untuk UMKM, 3 Hari Lagi Ditutup

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan Presiden untuk UMKM

Ini Cara Daftar Bantuan Presiden Untuk UMKM, 3 Hari Lagi Ditutup
Foto Ilustrasi/ Istimewa

MONITORDAY.COM - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk UMKM akan ditutup dalam 3 hari kedepan.

Hal ini, sesuai dengan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.

Pendaftaran BLT BPUM untuk UMKM ini bisa dilakukan secara online atau offline sesuai kebijakan wilayah masing-masing calon pendaftar.

Pendaftar yang melakukan secara offline bisa langsung mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 ini.

Syaratnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Bantuan yang diberikan yaitu berupa hibah dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan selama satu kali