Harga Bawang Putih Melambung, DPR: UU Pengendalian Harga Harus Segara Dibuat
harga bawang putih impor ini tidak sebanding dengan harga di negara asalnya yang hanya berada di kisaran 3.000-5.000 per kilogram.

MONDAYREVIEW.COM- Anggota Komisi VI DPR RI, Nyat Kadir merasa heran meroketnya harga bawang putih di beberapa daerah di bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri tahun. Menurutnya harganya bawang putih impor tersebut tidak sebanding dengan harga di negara asalnya yang hanya berada di kisaran 3.000- 5.000 per kilogram.
“Saya heran harga bawang putih yang masuk melalui impor ini tidak sebanding harga bawang putih di negara asalnya yang hanya berada di kisaran 3.000-5.000 per kilogram. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebesar 38.000 per kilogram,” jelasnya kepada redaksi beberapa saat lalu.
Melihat kondisi tersebut, politikus Partai NasDem ini mensinyalir adanya pihak-pihak yang sengaja mempermainkan harga dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri dengan kondisi bawang putih yang saat ini secara dominan merupakan hasil impor tersebut.
“Tidak ada jalan lain, saat ini harus yang dilakukan Pemerintah adalah memantau secara langsung ke pasar. Sergap dan tindak jika ditemukan pihak yang memilki niat tidak baik dengan memanfaatkan komoditi bawang putih ini,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa saat ini untuk memenuhi permintaan bawang putih nasional pemerintah mengimpor kurang lebih 95 persen yang berasal dari negara lain seperti Tiongkok dan India. Sementara itu produksi bawang putih nasional sendiri baru bisa mencapai 5 persen.
“Jadi untuk komoditi bawang putih, kalau lihat kondisinya memang impor bebas. Maka perlu pengawasan yang ketat,” katanya.
Maka itu, kedepan, Indonesia harus memilki perundang-undangan terkait pengendalian harga. “Saya sudah sampaikan, agar hal ini tidak terus terulang maka sudah waktunya Indonesia memiliki sebuah undang-undang yang mengatur dan mengendalikan harga,” tegasnya.
Lebih lanjut mantan Walikota Batam ini mengungkapkan, Malaysia, Jepang dan Filipina, sudah memiliki undang-undang pengendalian harga komoditi di pasaran dalam negerinya. “Apalagi kita sudah memasuki pasar bebas. Tanpa regulasi yang memadai, harga ini akan dikontrol oleh pasar atau kapital,”imbuhnya.
Dia berharap, dengan kehadiran UU pengendalian harga nantinya pemerintah akan memiliki payung hukum dalam mengontrol harga di pasaran.