Berkas Perkara Ditolak, Pengacara Firza Husein Minta Jaksa Keluarkan SP3

"Dari hasil ekspose disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,"

Berkas Perkara Ditolak, Pengacara Firza Husein Minta Jaksa Keluarkan SP3
Firza Husein

MONDAYREVIEW.COM- Setelah melakukan gelar perkara selama dua jam, berkas perkara Firza Husein atas kasus chat mesum dengan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib  Rizieq Syihab dinyatakan belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan.

"Dari hasil ekspose disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Jampidum Noor Rahmat di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6).

Secara umum menurut Noor Rahmat berkas perkara Firza sudah memadai. Namun masih ada hal-hal yang harus diperbaiki dan dilengkapi.  Kendati begitu, dia enggan membeberkan hal-hal apa saja yang dianggap kurang oleh jaksa penuntut. Noor Rahmat hanya menyebut pada bagian materil dan formil. 

Sementara itu penyidik kepolisian siap melengkapi berkas tersebut agar segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Bahkan Kepolisian menegaskan memiliki bukti yang kuat terkait kasus tersebut.

Seperti diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan  yang mengklaim memiliki bukti yang kuat hubungan antara Habib Rizieq dan Firza Husein sudah terjalin cukup lama. Menurut Iriawan, bukti itu keterangan dari saksi yakni Kak Emma. 

Ia pun menegaskan bahwa kasus yang menjarat Pimpinan FPI dan Firza Husen ini merupakan kasus yang benar terjadi. Bukan kasus yang sengaja dibuat-buat oleh kepolisian. "Untuk apa kita karang-karang, bukti kan dari percakapan ada. Dari saksi dan percakapan udah ada ya. Cukup lama (hubungan Habib Rizieq dan Firza)," kata Iriawan seperti dilanir Merdeka.com, Rabu (7/6).

Sementara itu, kuasa hukum Firza Husen, Azis Yanuar mengungkapkan bahwa kasus tersebut memang layak untuk ditolak. Pasalnya konten pornografi ini sebetulnya tak bisa membuktikan ada bukti pidana lantaran dalam kasus pornografi, pihak yang memproduksi untuk kepentingan pribadi, tak masuk katagori pidana.

"‎Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih. Itu tak memenuhi syarat unsur unsur itu memang sabagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," jelasnya.

Dan ia pun mendesak agar Jaksa segera mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, dan sementara kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Menurutnya jika kasus ini dipaksakan untuk maju ke pengadilan akan menjadi preseden buruk.

"‎Bukti untuk menunjukkan ada bukti tindak pidana disitu. Karena ini ranah pribadi. Saya harapannya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP3 lah," tegasnya.