Asosiasi Dosen Indonesia Dukung Usulan Hapus Kewajiban Dosen Terbitkan Jurnal Internasional

Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengukur kinerja dosen, salah satunya bisa dengan cara menulis karya ilmiah atau menerbitkan hasil penelitian dalam bentuk buku.

Asosiasi Dosen Indonesia Dukung Usulan Hapus Kewajiban Dosen Terbitkan Jurnal Internasional
Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Amirsyah Tambunan

MONITORDAY.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Dr Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya mendukung usulan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan kewajiban bagi para dosen untuk mempublikasikan jurnal ilmiah internasional.

Menurutnya, banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengukur kinerja dosen, salah satunya bisa dengan cara menulis karya ilmiah atau menerbitkan hasil penelitian dalam bentuk buku-buku.

"Jurnal tersebut tidak menjadi syarat Guru Besar. Lagi pula untuk mengukur kinerja dosen dapat dilakukan tidak mesti lewat jurnal Internasional. Bisa dengan banyak cara termasuk lewat penerbitan buku, dan lain-lain. Karena itu, ADI mendukung usulan tersebut," tegas Amirsyah di Jakarta, Kamis (30/01/20).

Lebih lanjut, Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menambahkan, bahwa setiap penelitian yang dilakukan di Indonesia maka sudah sepatutnya hasil dari penelitan tersebut dapat kemudian diterapkan di Indonesia.

"Kalau harus internasional maka penelitian hanya mengikuti topik-topik internasional padahal Indonesia tidak butuh itu," katanya.

Amirsyah kemudian mencontohkan, jika seorang dosen melakukan penelitian tentang teknologi tepat guna, dan hasil penelitannya itu di terbitkan lewat jurnal internasional, tentu saja akan ditolak.

"Tapi Indonesia butuh penelitian teknologi tepat guna untuk penerapan di Indonesia, pointnya di situ," ujarnya.

Sebelumnya, usulan agar Kemendikbud menghentikan kewajiban bagi para dosen untuk mempublikasikan jurnal ilmiah internasional dilayangkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin.

Ia meminta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menghentikan kewajiban bagi para dosen mempublikasikan jurnal ilmiah untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional.

"Selama ini saya katakan pada pertemuan lalu kita buat dua kerugian, pertama hasil penelitian tadi kita serahkan kepada orang di luar negeri. Kedua kita bayarkan," tegas Djohar di Ruang Sidang Komisi X, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Menurutnya kebijakan mewajibkan seluruh dosen untuk mempublikasikan jurnal ilmiah internasional sangat memberatkan dosen. Ia juga mengungkapkan, ada seorang dosen yang sampai menggadaikan sepeda motornya.

"Macam-macam penderitaan dosen-dosen karena harus menulis (jurnal berstandar internasional). Ini dihapuslah," ungkap Djohar.

Di samping itu, Djohar meminta, Nadiem menyerahkan wewenang pengangkatan guru besar kepada pihak kampus bukan Kemendikbud seperti yang selama ini terjadi.

"Kementerian tidak kenal sama mereka, di kampusnya lah yang paling tahu," kata Djohar.