Anggota DPR: Penyebutan Nama Amien Rais Tidak Sesuai KUHP

KPK bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam mencantut nama Amien Rais.

Anggota DPR: Penyebutan Nama Amien Rais Tidak Sesuai KUHP
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub menilai bahwa penyebutan nama Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais dalam pusaran korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHP). Dan ia pun mempertayakan bahwa KPK bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam mencantut nama Amien Rais.

"Saya mempertanyakan SOP metode penyidikan dan penuntutan di KPK apakah sudah sesuai dengan KUHAP,” katanya saat ditemui awak media, Rabu (7/6).

Politikus PAN ini merasa heran mengapa KPK berani langsung mencatut nama Amien Rais dalam pusaran korupsi yang menjerat mantan Menkes, Siti Fadhilah Supari. Muslim menambahkan seharus KPK terlebih dahulu meminta keterangan seniornya itu.  

“Tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan atau diperiksa tapi disebut namanya dalam surat tuntutan," ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta Jakssa Penuntut Umum KPK harus bertanggung jawab telah menyebut nama Amien Rais ikut menikmati aliran dana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan itu saat membacakan surat tuntutan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

"Kalau disebut sebagai fakta hukum di persidangan, apakah KPK bisa menjelaskan dengan meyakinkan bahwa aliran dana ke Pak Amien dari Sekretaris SBF (Sutrisno Bachir Foundation) adalah uang hasil korupsi alkes? Apakah KPK bisa membuktikan ada hubungannya uang atau aset yang dimiliki Sutrisno Bachir di SBF sebesar Rp. 600 juta yang ditransfer ke rekening Pak Amien adalah pencucian uang korupsi alkes? Memangnya uang di SBF cuma dari PT Mitra Medidua? Ini kan harus jelas dulu," paparnya.
 

Sebagai kader PAN ia sangat yakin bahwa Amien Rais memiliki kepribadian yang anti terhadap korupsi. Dan ia pun menekankan bahwa transaksi keuangan antara Amien dan Sutrisno Bachir bukan kali pertama. Tapi sudah lama terjalin sebelum PAN berdiri. 

Baginya, transaksi keuangan tersebut bukan bertujuan untuk pencucian uang atau naiatan jahat. Akan tetapi, itu semua untuk biaya operasional Amien Rais untuk kegiatan sosial keagamaan.

“Transaksi itu tentu bisa saja tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi alkes ataupun lainnya. Untuk itu, saya menyesalkan KPK yang secara gamblang menyebut nama Amien Rais,” tegasnya.

Penyebutan nama Amien Rias secara gambang oleh JPU KPU dapat dikatagorikan pencemaran nama baik. Dengan tuduhan dugaan menikmati aliran dana korupsi tersebut Amien Rais secara langsung telah dihakimi oleh publik dengan kata-kata yang tidak pantas.

"Bagaimana jika kemudian aliran dana itu tidak terbukti sebagai uang hasil korupsi tapi nama baik Pak Amien sudah terlanjur ternoda. Apalagi penyebutan nama Pak Amien dalam surat dakwaan jaksa tidak menggunakan inisial sebagai asas praduga tak bersalah tapi langsung dengan jelas nama Amien Rais. Siapa saja yang terkait dengan kasus yang ditangani KPK, pasti dihakimi publik dengan komentar kejam," tutupnya.