Amien Rais Tidak Bisa Dituntut, Ini Alasan..
Amien Rais tidak dapat dituntut atas penerimaan uang Rp600 juta yang diduga terkait pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005.

MONDAYREVIEW.COM- Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais tidak dapat dituntut atas penerimaan uang Rp600 juta yang diduga terkait pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (6/6).
Fickar beralasan karena uang yang diterima oleh Amien Rais berasal dari rekening Mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir. "Jika aliran dana berasal dari transfer rekenin Sutrisno Bachir, Amien Rais tidak dapat dituntut secara hukum atas penerimaan tersebut,"jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu tidak ada kewajiban untuk menanyakan perihal asal-usul uang yang ditransfer oleh SB. "Kan tidak ada kewajiban bagi Amien Rais untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer dari Sutrisno Bachir,"katanya.
Namun demikin, jika transfer uang bukan berasal dari perusahaan atau pihak lain selain Sutrisno, maka Amien Rais memunyai kewajiban untuk mempertanyakan asal-usul uang yang diterima. Terkecuali, uang yang diterima AMien Rais merupakan bagian dari pembayaran suatu transaksi.
"Jika transfer uang berasal bukan dari Sutrisno langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak selain Sutrisno, maka Amien Rais punya kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer kepadanya. Kecuali uang yang diterima sebagai bagian pembayaran suatu transaksi umpamanya jual beli atau pembayaran pinjaman," paparnya.
Seperti diberitkan Amien Rais disebut KPK ikut terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan alat-alat kesehatan yang menjerat mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK menyebut Amien Rais ikut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp600 juta. Uang tersebut ditransfer atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Namun tuduhan tersebut telah dijawab oleh Amien. Dalam konferensi pers di kediamannya, Amien mengakui telah menerima uang sebesar Rp600 dari Sutrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007. Namun uang yang ditransfer tersebut tidak ada kaitannya korupsi yang dituduhkan. Uang tersebut merupakan bantuan untuk tugas operasional dan kegiatan sosial keagamaan.
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
"Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," imbuhnya.
Hal yang senada juga disampaikan Mantan Ketua Umum DPP PAN, Soetrisno Bachir. Saat ditemui awak media usai buka puasa, di kediaman Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6), Ia menegaskan bahwa uang yang diterima Amien tidak ada hubungannya dengan kasus pengadaan alat-alat kesehatan.
"Enggak ada kaitannya (dengan kasus Alkes). Uang dari Mbak Yuri itu banyak, bukan ke Pak Amien saja," jelasnya.