Alasan Anies Mendasarkan Penerbitan IMB Pulau Reklamasi pada Pergub Era Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan alasan mengapa Ia menerbitkan Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk beberapa bangunan di pulau reklamasi.

Alasan Anies Mendasarkan Penerbitan IMB Pulau Reklamasi pada Pergub Era Ahok

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan alasan mengapa Ia menerbitkan Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk beberapa bangunan di pulau reklamasi. 

Anies mengatakan, IMB itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. Pergub ini diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur. 

Ia berlasan kenapa dirinya mendasarkan pada tersebut Pergub tersebut, karena ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku. Menurutnya, akan ada implikasi kepastian hukum jika dirinya tetap mencabut pergub tersebut.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya," kata Anies, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).

Menurut Anies, jika terjadi hal seperti itu maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum, karena pernah ada preseden seperti itu.

Anies mengatakan, Pergub 206 telah diundangkan dan menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat. Selain itu, menurut Anies adalah sejauh mana pengembang memanfaatkan Pergub 206 itu untuk membangun seluruh kawasan. 

Sementara berdasarkan temuannya, pengembang baru memanfaatkan sebesar 5 persen dari lahan hasil reklamasi. Karena itu, masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. 

"Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," ujarnya. 

Lebih lanjut, Anies mengatakan, bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur. Dia mengaku harus menjaga kredibilitas institusi itu. 

"Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan," tegasnya.